Senin, 24 Januari 2011

Dewan kerja cabang (DKC)

Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega Cabang (DKC)
merupakan wadah
pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartir untuk mengelola dan menggerakkan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
DKC mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1) Pelaksana kebijakan kwarcab tentang kegiatan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk
kegiatan satuan karya
Pramuka;
2) Perencana dan penyelenggara kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan keputusan
Musppanitera Cabang;
3) Pemberi sumbangan pikiran
dan laporan kepada kwarcab tentang perencanaan
pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan
kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;
4) Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan
kegiatan di tingkat cabang;
5) Persemaian kader pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar